Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kecamatan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas foto 4x6 warna 2 lembar
  4. Surat Pengantar Pindah dari Desa

  1. Petugas menerima berkas dari pemohon
  2. Petugas memverifikasi berkas dan data pemohon
  3. Memproses pindah melalui aplikasi DAFDUK PATEN
  4. Pencetakan Surat Pindah
  5. Penandatanganan Surat pindah oleh pejabat yang berwenang

Verifkiasi Berkas Permohonan 5 menit
Verifikasi Data Adminduk/PATEN 5 menit
Proses pemindahan data warga negara dalam aplikasi PATEN 5 menit
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara antar Kecamatan 5 menit
Penandatanganan Surat oleh Camat/Sekcam/Kasie 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara antar Kecamatan

Disediakan kotak saran dan Pengaduan
Datang langsung ke Kantor Camat Sukowono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kecamatan"