Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir
  3. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga( KK) yang meninggal
  4. Foto copy KTP pelapor dan saksi

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan surat keterangan kematian dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan kematian
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan di paraf oleh Kasie
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan kematian yang diajukan
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store