permohonan surat keterangan Usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy NPWP
  3. Membawa fotocopy Surat Siup

  1. Pemohon melengkapi semua dokumen usaha Pemohon menunjukan bukti usaha minimal foto usaha

memferifikasi kelengkapan data
pembuatan surat dan pencetakan
menandatangani surat keterangan oleh Kades

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan surat keterangan Usaha"