Surat Rekomedasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Poto Copy KTP / KK
  3. Poto Copy AJB / Sertifikat
  4. Poto Copy SPPT PBB
  5. Poto Copy NPWP Pemilik
  6. Surat pernyataan dari tetangga ketidak beratan ada usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga
  7. Poto hasil survay lokasi

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan rekomendasi IMB dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan di paraf oleh Kasie
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat rekomendasi IMB yang diajukan
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomedasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store