Standar Pelayanan CVCU

  1. Berkas Rekam Medik

  1. Petugas IGD atau petugas rawat inap menginformasikan ke CVCU, bahwa ada pasien indikasi masuk ke ruang CVCU
  2. Petugas IGD mengevakuasi pasien dan melakukan timbang terima pasien dengan petugas CVCU beserta penyerahan berkas rekam medis
  3. Untuk pasien rawat inap petugas CVCU menjemput pasien dan berkas rekam medis
  4. Assesmen awal oleh perawat dan dokter
  5. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  6. Apabila pasien sudah ada indikasi pindah ruangan, maka petugas CVCU mempersiapkan transfer internal
  7. Petugas ruangan menjemput pasien setelah mendapatkan informasi dari CVCU dan sekaligus penyerahan berkas rekam medis

Waktu pelayanan 30 menit

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -  Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan CVCU

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email                    :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone              :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :   0812 431 5555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan CVCU"