Standar Pelayanan Instalasi Pengolahan Limbah

  1. Surat Pengantar / Pemberitahuan
  2. Jaminan Pelayanan

  1. Semua perawatan yang menghasilkan limbah medis memasukkan limbah medis ke dalam kantong plastik warna kuning, sedangkan limbah domestik menggunakan kantong plastik berwarna hitam
  2. Pengangkutan ke kontainer dilakukan 2 kali sehari untuk limbah domestik. Limbah medis diangkut ke TPS apabila tempat jerigen yang berlabel telah penuh dan kantong plastik kuning dibuang setiap hari. Lalu ditimbang dan dicatat masing-masing asal limbah
  3. Pihak Pengolah Limbah akan mengambil jika limbah diperkirakan 1.000 kilo lebih atau satu kali angkut mobil konteiner

  1. Waktu transfer untuk pengelolahan maksimal 1 Jam
  2. Waktu pengolahan tergantung jenis limbah yang diolah

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja / Asuransi : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan pengelolahan limbah rumah sakit

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pengolahan Limbah"