Surat Keterangan Izin Usaha / Surat Rekomendasi Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Salinan foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan
  3. Foto copy KTP dan KK pemilik/penanggung jawab perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Ijin Tempat Usaha bagi perusahaan yang diwajibkan UU dan gangguan HO atau surat pernyataan dari tetangga ketidak beratan ada usaha tersebut, minimal 4 orang tetangga
  6. Surat bukti tanah kepemilikan sendiri jika tempat usaha milik sendiri atau surat pernyataan sewa jika usaha dibangun dari tempat sewa
  7. Surat kuasa dari pemilik perusahaan jika usaha diurus oleh orang lain
  8. Poto survay lokasi tempat usaha

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan surat keterangan Doisili Usaha Perdagangan dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan Domisili Usaha Perdagangan
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan di paraf oleh Kasie
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan Domisili Usaha yang diajukan
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Keterangan Izin Usaha / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Usaha / Surat Rekomendasi Keterangan Domisili Usaha (SKDU) "