Pembuatan Surat Pengantar SKCK

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy KTP

  1. pemohon membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KTP
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Petugas mencetak surat pengantar
  4. Petugas meregistrasi data
  5. Penandatangan Surat Pengantar oleh Kepala Desa

1. Warga menyetorkan kk
2. mulai membuat surat keterangan
3. mencetak surat keterangan
4. meminta ttd Kepala Desa
5. menyerahkan surat keterangan kepada warga






 

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengantar SKCK

sejauh ini masih belum ada pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar SKCK"