Pembuatan Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KTP
  2. Petugas memverifikasi Data
  3. Petugas Mencetak Surat Pengantar
  4. Petugas meregistrasi Surat
  5. Penandatanganan Surat Pengatar oleh Kepala Desa atau Sekdes
  6. Warga menerima Surat Pengantar SKCK

1. Pemohon membawa Kartu Keluarga
2. Membuat Surat
3. Mencetak Surat
4. Meminta tanda tangan Kepala Desa
5. Menyerahkan Surat Keterangan
 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Tidak ada pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar SKCK"