Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium Rawat Inap
SEP jika pasien BPJS/KIS
Bukti pembayaran bagi pasien umum
Pengantar dokter
Berkas Rekam Medis bagi pasien rawat inap
Lembar pengantar laboratorium
Sampel darah pasien
Lembar bukti pelayanan dari ruangan
Dilakukan pemeriksaan
Pengambilan hasil oleh keluarga pasien, Waktu sesuai dengan jenis pemeriksaan
Waktu pelayanan 1 x 24 jam
1.Pasien Umum : Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : - Permenkes No. 64 Tahun 2016
- Permenkes No. 4 Tahun 2017
Pelayanan Laboratorium
Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email : rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone : 0812 431 5555
SMS Pengaduan : 0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.