Standar Pelayanan Instalasi Fisioterapi

  1. Surat Pengantar / Rujukan
  2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. Jaminan JKN-BPJS atau Jaminan lainnya

  1. Pasien datang dilakukan registrasi (pasien baru/pasien lama)
  2. Dilakukan asessment fisioterapi yaitu: 1) Keluhan utama 2) Insfeksi 3) Quick test 4) Tes Spesifik 5) Pemeriksaan penunjang 6) Problematika fisioterapi 7) Diagnosa sekunder 8) Program fisioterapi 9) Anjuran
  3. Petugas Fisioterapi melaksanakan tindakan terapi atas instruksi dokter ahli rehabilitasi medik, setelah tindakan terapi dilakukan petugas mengevaluasi untuk mengetahui ada perubahan atau tidak dan dilaporkan ke Dokter rehabilitasi medik untuk tindakan selanjutnya dan di edukasi
  4. Untuk pasien umum membawa bukti tagihan pembayaran ke kasir, sedangkan pasien BPJS membuat bukti klaim BPJS

Waktu Pelayanan Fisioterapi tergantung jenis layanan maksimal 1 Jam

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Instalasi fisioterapi.

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Fisioterapi"