Pasien datang membawa rujukan foto dan pemeriksaan radiologi lainnya dari dokter
Dibagian administrasi radiologi pasien di registrasi (pasien umum atau pasien BPJS)
Selanjutnya pasien ke ruangan foto rontgen untuk dilakukan tindakan foto sesuai permintaan dokter.
1. Pasien umum diberi rincian tagihan untuk pembayaran dikasir
2. Pasien BPJS tagihan yang ditempel di status
Kemudian diproses untuk mendapatkan hasil foto rontgen, selanjutnya diidentifikasi status pasien yang di foto ke dalam pasien umum atau pasien BPJS
Sedangkan pemeriksaan lainnya dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan yang ditetapkan
Setelah pemeriksaan, maka hasilnya di baca oleh Dokter Radiologi
Hasil pemeriksaan serta lampirannya diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter yang memberikan rujukan
Waktu Pelayanan Pemeriksaan Radiologi maksimal 30 Menit
Waktu Pembacaan Hasil Radiologi dan Pemeriksaan lainnya maksimal 30 Menit
Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku
Pelayanan Instalasi Radiologi
Email : rsud.mamujukab@gmail.com
Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.