Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat Pengantar / Rujukan / Sendiri
  2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. Kartu JKN-BPJS
  4. Kartu Penjamin lain

  1. Pasien datang membawa rujukan foto dan pemeriksaan radiologi lainnya dari dokter
  2. Dibagian administrasi radiologi pasien di registrasi (pasien umum atau pasien BPJS)
  3. Selanjutnya pasien ke ruangan foto rontgen untuk dilakukan tindakan foto sesuai permintaan dokter. 1. Pasien umum diberi rincian tagihan untuk pembayaran dikasir 2. Pasien BPJS tagihan yang ditempel di status
  4. Kemudian diproses untuk mendapatkan hasil foto rontgen, selanjutnya diidentifikasi status pasien yang di foto ke dalam pasien umum atau pasien BPJS
  5. Sedangkan pemeriksaan lainnya dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan yang ditetapkan
  6. Setelah pemeriksaan, maka hasilnya di baca oleh Dokter Radiologi
  7. Hasil pemeriksaan serta lampirannya diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter yang memberikan rujukan

  1. Waktu Pelayanan Pemeriksaan Radiologi maksimal 30 Menit
  2. Waktu Pembacaan Hasil Radiologi dan Pemeriksaan lainnya maksimal 30 Menit

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi"