Izin Tenaga Keteknisian Medis (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)

  1. Permohonan + Matrai 6000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy STR Legalisir
  4. Fotocopy Ijasah legalisir
  5. Surat Pernyataan
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan
  7. Surat Rekomendasi dari Profesi
  8. Surat Keterangan Sehat
  9. Foto 4x6 3Lembar (Latar Merah)

  1. Front Office / Teknis

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Keteknisian Medis (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan)"