Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

  1. Surat Pemberitahuan
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Kartu Identitas / KTP / KK
  4. Jaminan Kartu JKN-BPJS
  5. Jaminan lain

  1. Pasien meninggal di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian didorong ke kamar jenazah oleh petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah
  2. Petugas Pemulasaran Jenazah melakukan kordinasi dengan keluarga jenasah untuk persiapan pemulasaran termasuk pemberlakuan jenasah berdasarkan agamanya
  3. Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
  4. Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
  5. Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
  6. Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah

  1. Waktu persiapan pemulasaran diruang perawatan maksimal 1 Jam
  2. Waktu pemulasaran jenasah diruang kamar jenazahmaksimal 2 Jam

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"