Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap,membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
1 (satu) hari
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bidang
Sita
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp.021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.