Pelayanan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota, dalam Satu Provinsi antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia

  1. Formulir Pindah datang didapatkan dikantor dukcapil/WA Layanan online/Website
  2. Kartu Keluarga (Asli)
  3. Fotocopy KTP El (bawa yang asli)

  1. WA Admin layanan untuk mendapatkan jadwal Pelayanan tatap muka di nomor WA 08115184106
  2. Menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas yang telah masuk
  4. Petugas memproses SKPWNI sekaligus menerbitkan SKPWNI dan Biodata
  5. Kasi/Kabid memverifikasi SKPWNI yang diterbitkan
  6. penandatangan oleh Kepala Dinas
  7. Petugas Menyerahkan SKPWNI yang telah di tanda tanggani oleh Kepala Dinas Kepada Pemohon

-

Tidak dipungut biaya

SKPWNI dan biodata

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1) Petugas Loket
2) Website : disdukcapil.banjarkab.go.id
3) Instagram : @dukcapilbanjar

4) Facebook : dukcapil banjar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota, dalam Satu Provinsi antar Provinsi dalam Satu Wilayah Indonesia"