Pengolahan dan Penerbitan KTP-EL

  1. Fotocopy Kartu keluarga
  2. Fotocopy Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Serahkan Fotocopy KK ke Loket 1 dan sampaikan anggota keluarga mana yang mau dicetakkan KTP-EL nya.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. KTP-EL akan diserahkan pada jam 14.00 WITA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1) Petugas Loket
2) SMS ke 0819890817
3) Website : disdukcapil.banjarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan dan Penerbitan KTP-EL"