Pencatatan Pelaporan Peristiwa Kematian

  1. Mengisi Formulir (F2.29) Pelaporan Kematian
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit (Jika ada)
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua(bagi yang memiliki)
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran ybs (bagi yang memiliki)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
  7. Fotocopy KTP-El Pelapor
  8. Fotocopy KTP-El 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan Pencatatan Permohonan Kematian dengan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan permohonan Pencatatan Kematian ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Pencatatan Kematian
  4. Petugas verifikasi menyerahkan kepada petugas pengentryan berkas permohonan pencatatan kematian untuk dimasukkan ke dalam database Kependudukan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sinkron datanya)
  5. Petugas pengentryan mencetak draft Pencatatan Kematian untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian serta verifikasi dan pemberian paraf oleh Kepala Bidang pencatatan Sipil
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil menyerahkan kembali draft Pencatatan Kematian kepada petugas pengentryan untuk dicetak pada kutipan Akta Kematian.
  7. Petugas Pengentryan menyerahkan kutipan akta kematian kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  8. Setelah ditandatangi oleh Kepala Dinas petugas pengentryan menyerahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Pengaduan dan Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui
1) Petugas Loket
2) SMS ke 0819890817
3) Website : Disdukcapil.banjarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Peristiwa Kematian"