Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengolahan dan/atau pemurnian perpanjangan

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Akta Pendirian Badan Usaha / Koperasi dan Perubahannya Yang Telah Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang (Khusus Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer) atau Kartu Tanda Penduduk (Khusus Untuk Perseorangan)
  3. 3. NPWP Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer / Perseorangan
  4. 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar atau SIUP dengan bidang usaha
  5. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan bidang usaha yang relevan (Khusus Untuk Badan Usaha / Koperasi / Firma / Komanditer)
  6. 6. Surat Keterangan Domisili (Untuk Badan Usaha / Koperasi / Koperasi / FIrma / Komanditer) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat (Untuk Perseorangan)
  7. 7. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa : KTP, NPWP dan/atau Paspor bagi Warga Negara Asing (Untuk Badan Usaha) atau Susunan Pengurus dengan melampirkan KTP dan NPWP (Untuk Koperasi / Firma / Komanditer)
  8. 8. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  9. 9. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  10. 10. Salinan bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan dan tahunan 2 (dua) tahun terakhir
  11. 11. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok/pemegang
  12. 12. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  13. 13. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  14. 14. Rencana pembiayaan dan rencana investasi
  15. 15. Rekaman NPWP Pemohon
  16. 16. Rekaman KTP Pemohon
  17. 17. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  18. 18. Rekaman KTP Kuasa
  19. 19. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik) 20. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam
  20. 20. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital
  21. 21. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengolahan dan/atau pemurnian perpanjangan

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinik pengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengolahan dan/atau pemurnian perpanjangan"