Pengolahan dan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Formulir Kartu Keluarga SIAK yang didapat dari Petugas Register Desa/Pembakal
  2. Surat Pernyataan Domisili dari Pembakal
  3. Buku Nikah/Surat Keterangan Nikah Kepala Keluarga
  4. Akta Kelahiran seluruh anggota Keluarga
  5. Ijazah (Apabila ada) seluruh anggota Keluarga

  1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan
  2. Datanglah ke kantor Disdukcapil Kab.Banjar dan menuju Loket 1 Bagian Kartu Keluarga untuk memasukkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.Silakan menunggu di ruang tunggu.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Apabila data sudah benar petugas akan melakukan penginputan data dan cetak draft Kartu Keluarga
  5. Periksa lagi draft Kartu Keluarga yang telah dicetak oleh Petugas. Pastikan semua data telah benar sebelum petugas mencetak Kartu Keluarga.
  6. Kartu Keluarga akan diserahkan pada jam 14.00 WITA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1) Petugas Loket
2) SMS ke 0819890817
3) Website : disdukcapil.banjarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan dan Penerbitan Kartu Keluarga"