Izin Apotek

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP Penanggung Jawab Apotek (Apoteker).
  3. Photo Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Photo Copy Surat Izin Kerja (surat izin kerja penugasan Apoteker).
  5. Photo Copy Denah Ruangan Bangunan
  6. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor Surat Izin Kerja
  7. Asli dan Salinan Photo copy daftar terperinci peralatan dan perlengkapan Apotek.
  8. Akte Perjanjian kerja sama antara Apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotik dari Notaris.
  9. Asli dan Photo copy Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negari, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya.
  10. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola di Apotek lain.
  11. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-Undangan dibidang obat.
  12. Pas Photo 3 x 4 cm = 3 lembar.

  1. Terlebih membuat Izin SITU dan diPhoto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Membuat Surat Permohonan
  3. Photo Copy KTP Penanggung Jawab Apotek (Apoteker).
  4. Photo Copy Surat Izin Kerja (surat izin kerja penugasan Apoteker). dari Dinas Kesehatan
  5. Membuat Denah Ruangan Bangunan dan diPhoto Copy
  6. Mencantumkan Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor Surat Izin Kerja.
  7. adanya Akte Perjanjian kerja sama antara Apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotik dari Notaris.
  8. Membawa Asli dan Photo copy Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negari, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya.
  9. Membawa Asli dan Photo copy Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negari, Anggota ABRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya.
  10. Membuat Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola di Apotek lain.
  11. Membuat Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan Perundang-Undangan dibidang obat.
  12. Pas Photo 3 x 4 cm = 3 lembar.
  13. Semua Berkas dimasukan ke dalam map tulang (1 rangkap)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BATANG HARI
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"