Konsultasi Kesehatan

  1. MENYERAHKAN FOTOCOPY KTP DAN FOTOCOPY KK (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT)
  2. KARTU BEROBAT (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT; KARTU BEROBAT AKAN DIBERIKAN SAAT MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN. UNTUK SELANJUTNYA KARTU BEROBAT HARAP DIBAWA)
  3. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU BPJS (ASKES, JAMKESMAS, KIS, JAMKESDA)
  4. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU JAMINAN KESEHATAN LAIN (APABILA MEMILIKI)

  1. DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. PASIEN MENDAPATKAN BUKU STATUS (LEMBAR REKAM MEDIK)
  3. SERAHKAN LEMBAR REKAM MEDIK KE POLI UMUM 1 (MEJA PERAWAT)
  4. PERAWAT MELAKUKAN ANAMNESA, PEMERIKSAAN TANDA VITAL (TEKANAN DARAH, BERAT BADAN, TINGGI BADAN) DAN KONSELING KESEHATAN
  5. PASIEN MENUJU MEJA DOKTER
  6. DOKTER MELAKUKAN PEMERIKSAAN PADA PASIEN (APABILA DIPERLUKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN DI LABORATORIUM, POLI GIGI, POLI TB, POLI KIA, POLI KESLING ATAU RUJUKAN KE RUMAH SAKIT)
  7. PASIEN MENDAPATKAN RESEP OBAT
  8. MENGGAMBIL OBAT DI APOTIK
  9. SELESAI

Waktu disesuaikan dengan kondisi pasien
 

Biaya/Tarif berlaku bagi pasien umum. Berdasarkan PERDA Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023



Pelayanan Pemeriksaan Umum

Aplikasi LAPOR Puskesmas Sungai Besar
Kotak Saran

​​​​​​​
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kesehatan"