Scalling (Pembersihan Karang Gigi) per kuadran

  1. MENYERAHKAN FOTO COPI KTP/KARTU TANDA PENDUDUK DAN FOTO COPI KK/KARTU KELUARGA (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT)
  2. KARTU BEROBAT
  3. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU BPJS (ASKES, JAMKESMAS, KIS, JAMKESDA)
  4. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU JAMINAN KESEHATAN LAIN (APABILA MEMILIKI)

  1. DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. PASIEN MENDAPATKAN BUKU STATUS (BUKU REKAM MEDIK)
  3. SERAHKAN BUKU REKAM MEDIK KE POLI GIGI (MEJA PERAWAT GIGI/MEJA ADMINISTRASI)
  4. PERAWAT GIGI MELAKUKAN ANAMNESA, PEMERIKSAAN TANDA VITAL (TEKANAN DARAH) DAN KONSELING KESEHATAN
  5. PASIEN MENUJU MEJA DOKTER GIGI (DENTAL UNIT)
  6. DOKTER GIGI MELAKUKAN DIAGNOSA DAN RENCANA PERAWATAN
  7. DOKTER GIGI MELAKUKAN TINDAKAN SCALLING
  8. DOKTER GIGI MEMBERIKAN DENTAL HEALTH EDUCATION PADA PASIEN
  9. PETUGAS MENCATAT HASIL TINDAKAN PADA REKAM MEDIS PASIEN
  10. SELESAI

Waktu disesuaikan dengan kondisi pasien
Pendaftaran sampai dengan tindakan scalling
 

Biaya/Tarif berlaku bagi pasien umum. Berdasarkan PERDA Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023


Pelayanan gigi dan mulut

Aplikasi LAPOR Puskesmas Sungai Besar
Kotak Saran

​​​​​​​
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Scalling (Pembersihan Karang Gigi) per kuadran"