Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Ternak harus ada dikandang/lokasi untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah
  2. Bagi ternak besar disiapkan kandang jepit
  3. Dalam pemeriksaan ternak harus dilakukan oleh tim kesehatan dan tim reproduksi

  1. Surat Permohonan
  2. Agenda/Inventaris
  3. Surat masuk kedinas
  4. Disposisi kembali ke Sekretariat
  5. Tindak lanjut disposisi kebidang
  6. Tindak lanjut hasil disposisi oleh bidang ke Tim Pengawas/Dokter Hewan
  7. Survey Lapangan
  8. Hasil dicek oleh bidang
  9. Tindak lanjut hasil survey oleh staf
  10. Surat yang dibuat dikembalikan kebidang
  11. Surat yang dibuat dibawa kesekretariat
  12. Minta tanda tangan Kepala Dinas
  13. Surat yang ditanda tangani dikembalikan ke sekretariat untuk penomoran
  14. Surat yang ditanda tangani oleh Kadis dan persyaratan lain dikirim ke BKPMPT Provinsi NTB untuk dimintakan ijin pengriman (Khusus Pengurusan Surat SKKH)
  15. Surat ijin yang dibuat dan ditanda tanani BKPMPT Provinsi NTB dikirim kembali ke Dinas (Khusus Pengurusan Surat SKKH)
  16. Surat Ijin serahkan ke Pemohon

Masyarakat/peternak bawa pasien ke Puskeswan atau medis/paramedis terus ke lapangan 15-60 menit    
masyarakat/peternak membawa pesien ke ruang tindakan atau kandang jepit yang sudah disediakan 10 menit      
medis/paramedis menerangkan pada peternak/masyarakat tentang gejala -gejala penyakit musim 5 menit     
medis/para medis mulai memeriksa kondisi pasien baik secara Visiol maupun secara organoleptik 10 menit      
medis/para medis memberikan tindakan penyuntikan dan pemberian obat pada pasien 5 menit    
pasien dilepas atau dikembalikan pada peternak    3 menit
medis/para medis menyerahkan karcis retribusi kepada peternak sesuai dengan jenis pelayanan dan jenis ternak 3 menit     
peternak membayar ongkos/jasa medis /para medis sesuai dengan nilai yang tertera di karcis retribusi 3 menit     
medis/para medis menyerahkan uang Retribusi  jasa pelayanan ksehatan hewan ke bendahara penerima 10- 15 menit
    

 

Ternak besar       = Rp 10.000/ekor
Ternak Kecil       = Rp 5000/ekor
Unggas             = Rp 2000/ekor
Hewan Kesayangan   = Rp 15.000/ekor

 

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk pengiriman Hewan/Ternak Keluar Daerah

Hubungi Bidang Peternakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan"