Penerbitan Surat Keterangan Waris

  1. Foto copy surat kematian orang tua
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) semua penerima/ahli waris
  3. Surat pernyataan waris yang ditandatangani semua penerima ahli waris
  4. Sertifikat Tanah
  5. Materai 6.000,-

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan surat keterangan waris tanah dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan waris tanah
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah
  6. Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan waris tanah yang diajukan
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store