Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Kartu Tanda Penduduk / e-KTP

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. KTP lama jika perpanjangan KTP
  3. Foto copy KK lama apabila melaksanakan perubahan
  4. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian apabila dinyatakan hilang
  5. Surat pindah apabila penduduk tersebut baru melaksanakan pindah datang
  6. Foto copy akte kelahiran apabila membuat KTP baru

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan KTP dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat permohonan e-KTP
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan diparaf oleh Kasie
  6. 6. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Kartu Tanda Penduduk / e-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Kartu Tanda Penduduk / e-KTP"