Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) pengangkutan dan penjualan perpanjangan

  1. 1. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada DPMPTSP Prov. Sulawesi Tanggara yang mencantumkan ruang lingkup pengangkutan dan penjualan yang akan dimohonkan sesuai kewenangannya
  2. 2. Surat Keputusan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku
  3. 3. Akta Pendirian Badan Usaha / Koperasi dan Perubahannya Yang Telah disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang (Khusus Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer) atau Kartu Tanda Penduduk (Khusus Untuk Perseorangan)
  4. 4. NPWP Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer / Perseorangan
  5. 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar atau SIUP dengan bidang usaha yang relevan Untuk Koperasi / Firma / Komanditer
  6. 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan bidang usaha yang relevan (Khusus Untuk Badan Usaha / Koperasi / Firma / Komanditer)
  7. 7. Surat Keterangan Domisili (Untuk Badan Usaha / Koperasi / Koperasi / FIrma / Komanditer) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat (Untuk Perseorangan)
  8. 8. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa : KTP, NPWP dan/atau Paspor bagi Warga Negara Asing (Untuk Badan Usaha) atau Susunan Pengurus dengan melampirkan KTP dan NPWP (Untuk Koperasi / Firma / Komanditer)
  9. 9. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  10. 10. Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang masih berlaku dengan pemegang IUP-OP, IUPK-OP, IUP-OPK Pengolahan/Pemurnian, Kontrak Karya (KK), PKP2B, IPR, dan/atau IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan
  11. 11. Rekaman IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon
  12. 12. Tanda Terima penyampaian laporan triwulanan kegiatan selama 2 (dua) tahun terakhir
  13. 13. Bukti setor dan bukti penyampaian SPT (tahunan) Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir
  14. 14. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  15. 15. Rekaman NPWP Pemohon
  16. 16. Rekaman KTP Pemohon
  17. 17. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  18. 18. Rekaman KTP Kuasa
  19. 19. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)
  20. 20. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) pengangkutan dan penjualan perpanjangan

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) pengangkutan dan penjualan perpanjangan"