Izin Lingkungan

  1. Permohonan di atas Meterai 6000
  2. Permohonan persetujuan Izin Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Izin Lingkungan yang belum berlaku efektif
  5. Akta Pendirian Perusahaan
  6. Izin Lokasi
  7. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL/SPPLH/DPLH dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. Fotocopy KTP
  9. Fotocopy sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan Tanah dari Pejabat berwenang (surat skur tanah)

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. menunggu proses pemeriksaan bekas persyaratan dan proses penetapan SK/Izin
  3. Pengambilan Surat Izin Lingkungan

sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Informasi;
  2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Jl. Brawijaya No. 25 Merauke Papua;
  3. E-mail : BMD-Merauke@yahoo.co.id; Tlp/Fax :(0971)3336960;
  4. Kotak Pengaduan/Saran;
  5. Media Surat;
  6. Website : merauke.hostingiix.net

b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;
  2. Cek Lapangan;
  3. Koordinasi internal/eksternal;
  4. Koodinasi instansi terkait.

c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Izin Lingkungan Kab. Merauke

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"