sejak diterimanya dokumen/berkas secara lengkap dan benar
a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduandengan tahapan sebagai berikut :
c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;
d. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Izin Lingkungan Kab. Merauke
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store