Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengangkutan dan penjualan baru

  1. 1. Surat permohonan bermaterai ditujukan kepada DPMPTSP Prov. Sulawesi Tanggara yang mencantumkan ruang lingkup pengangkutan dan penjualan yang akan dimohonkan sesuai kewenangannya
  2. 2. Akta Pendirian Badan Usaha / Koperasi dan Perubahannya Yang Telah Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang (Khusus Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer) atau Kartu Tanda Penduduk (Khusus Untuk Perseorangan)
  3. 3. NPWP Badan Usaha / Koperasi / Perusahaan Firma atau Komanditer / Perseorangan
  4. 4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar atau SIUP dengan bidang usaha yang relevan Untuk Koperasi / Firma / Komanditer
  5. 5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan bidang usaha yang relevan (Khusus Untuk Badan Usaha / Koperasi / Firma / Komanditer)
  6. 6. Surat Keterangan Domisili (Untuk Badan Usaha / Koperasi / Koperasi / FIrma / Komanditer) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat (Untuk Perseorangan)
  7. 7. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa : KTP, NPWP dan/atau Paspor bagi Warga Negara Asing (Untuk Badan Usaha) atau Susunan Pengurus dengan melampirkan KTP dan NPWP (Untuk Koperasi / Firma / Komanditer)
  8. 8. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  9. 9. Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan pemohon sebelumnya tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang pertambangan mineral atau batubara
  10. 10. Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang masih berlaku dengan pemegang IUP-OP, IUPK-OP, IUP-OPK Pengolahan/Pemurnian, Kontrak Karya (KK), PKP2B, IPR, dan/atau IUP-OPK Pengangkutan dan Penjualan
  11. 11. Rekaman IPR dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon
  12. 12. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  13. 13. Rekaman NPWP Pemohon
  14. 14. Rekaman KTP Pemohon
  15. 15. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  16. 16. Rekaman KTP Kuasa
  17. 17. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)
  18. 18. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengangkutan dan penjualan baru

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (iup-opk) pengangkutan dan penjualan baru"