Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (iujptl) yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dan Formulir Isian Permohonan
  2. 2. Rekaman NPWP Perusahaan
  3. 3. Rekaman KTP Pemohon
  4. 4. Profil Badan Usaha Pemohon Yang Berisi : Sejarah, Visi dan Misi, Struktur Organisasi, Pengalaman Kerja Terdahulu dan Laporan Keuangan Perusahaan
  5. 5. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  6. 6. Rekaman NPWP Perusahaan
  7. 7. Surat Keterangan Domisili
  8. 8. Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan DJK atau Lembaga yg ditunjuk oleh DJK (Dirjen Ketenaga Listrikan)
  9. 9. Rencana pengembangan kantor wilayah
  10. 10. Sertifikat Kompetensi Tenaga Listrik
  11. 11. Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia
  12. 12. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  13. 13. Rekaman KTP Kuasa
  14. 14. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (iujptl) yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (iujptl) yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi"