Izin pertambangan rakyat

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Rekaman NPWP Pemohon
  3. 3. Rekaman KTP Pemohon
  4. 4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
  5. 5. Surat pernyataan bermaterai yang paling sedikit berisi : Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter, Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR
  6. 6. Peta/sketsa dan Koordinat lokasi IPR yang dimohonkan
  7. 7. Rekomendasi BWS apabila IPR termasuk ke dalam wilayah sungai
  8. 8. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  9. 9. Rekaman KTP Kuasa
  10. 10. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store