Surat izin pengeboran air tanah (sipa)

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. 2. Rekaman NPWP Pemohon
  3. 3. Rekaman KTP Pemohon
  4. 4. Surat permohonan Rekomendasi dari Bupati/Walikota
  5. 5. Peta situasi berskala 1:10.000 (atau lebih besar) dan peta topografi berskala 1:50.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana perngeboran air tanah
  6. 6. Informasi mengenai rencana pengeboran air tanah
  7. 7. Rekaman SIPPAT, STIB dan SIJB yang masih berlaku
  8. 8. Dokumen UKL-UPL (untuk permohonan dengan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besar dari 50 ltr/detik)
  9. 9. Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah ( Automatic Water Level Recorder-AWLR) bagi pemohon sumur kelima atau kelipatannya atau jumlah air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar
  10. 10. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  11. 11. Rekaman KTP Kuasa
  12. 12. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin pengeboran air tanah (sipa)

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store