Izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral bukan logam dan batuan

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP (Badan Usaha) / Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP (Koperasi atau Perusahan Firma dan Komanditer) / Indentitas dan NPWP (Perseorangan)
  3. 3. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) (Khusus Untuk Badan Usaha)
  4. 4. Surat Keterangan Domisili
  5. 5. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  6. 6. Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli
  7. 7. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional
  8. 8. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  9. 9. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  10. 10. Bukti Pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP
  11. 11. Rekaman NPWP Pemohon
  12. 12. Rekaman KTP Pemohon
  13. 13. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  14. 14. Rekaman KTP Kuasa
  15. 15. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)
  16. 16. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral bukan logam dan batuan"