Izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral bukan logam dan batuan perpanjangan

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Rekaman IUP Operasi Produksi Yang Dimiliki
  3. 3. Surat Keterangan Domisili
  4. 4. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  5. 5. Peta dan Batas Koordinat Wilayah
  6. 6. Laporan akhir kegiatan operasi produksi
  7. 7. Neraca sumber daya dan cadangan
  8. 8. Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi
  9. 9. Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi
  10. 10. Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang
  11. 11. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  12. 12. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  13. 13. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. 14. Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan 2 (dua) tahun terakhir
  15. 15. Bukti pembayaran pajak/retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir untuk pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan
  16. 16. Rekaman NPWP Pemohon
  17. 17. Rekaman KTP Pemohon
  18. 18. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  19. 19. Rekaman KTP Kuasa
  20. 20. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)
  21. 21. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral bukan logam dan batuan perpanjangan

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral bukan logam dan batuan perpanjangan"