Izin afiliasi usaha pertambangan (IUP)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. NPWP Perusahaan afiliasi
  3. 3. NPWP direksi perusahaan afiliasi
  4. 4. Akta pendirian perusahaan afiliasi (badan usaha) yang telah mendapat pengesahan dari kemenkumham
  5. 5. Bukti pembayaran landrent/iuran tetap 2 tahun terakhir
  6. 6. Khusus untuk IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Batubara/Aspal: Bukti pembayaran royalti/iuran produksi 2 tahun terakhir (jika pernah melakukan penjualan) atau membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan produksi (jika belum pernah melakukan
  7. 7. Sertifikat CnC bagi pemegang IUP yang telah memiliki sertifikat CnC atau Bukti pengumuman IUP CnC bagi pemegang IUP yang telah dinyatakan CnC namun belum memiliki sertifikat CnC
  8. 8. Rekaman NPWP Pemohon
  9. 9. Rekaman KTP Pemohon
  10. 10. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  11. 11. Rekaman KTP Kuasa
  12. 12. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik)

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

zin afiliasi usaha pertambangan (IUP)

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store