izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral logam dan batubara/aspal

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Data kontak resmi pemohon yang memuat nomor telepon, nomor handphone, dan alamat e-mail
  3. 3. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional
  4. 4. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  5. 5. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
  6. 6. Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP
  7. 7. Rekaman NPWP Perusahaan
  8. 8. Rekaman KTP Pemohon
  9. 9. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  10. 10. Rekaman KTP Kuasa
  11. 11. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas fisik
  12. 12. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral logam dan batubara/aspal

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi mineral logam dan batubara/aspal"