Izin timbun bahan bakar minyak

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Rekaman NPWP Pemohon
  3. 3. Rekaman KTP Pemohon
  4. 4. Profil Badan Usaha
  5. 5. Rekaman NPWP Perusahaan
  6. 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Yang Masih Berlaku
  7. 7. Perjanjian/Kontrak pembelian BBM
  8. 8. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  9. 9. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  10. 10. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  11. 11. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  12. 12. Rekaman KTP Kuasa

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin timbun bahan bakar minyak (BBM)

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store