Izin timbun bahan bakar minyak skala kecil 5 kl

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Rekaman NPWP Pemohon
  3. 3. Rekaman KTP Pemohon
  4. 4. Rekaman NPWP Perusahaan
  5. 5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  6. 6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. 7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. 8. Kontrak Pembelian BBM dengan Penyedia
  9. 9. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  10. 10. Rekaman KTP Kuasa

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin timbun bahan bakar minyak (bbm) skala kecil 5 kl

  1. Kotak  pengaduan,
  2. Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  3. Fax : (0401)3126182
  4. Wa : 08114090871 , 085241766401
  5. sispadu.sultraprov.go.id
  6. dpmptsp.sultraprov.go.id
  7. Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store