Izin usaha jasa pertambangan (iujp) perpanjangan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, bermaterai dan distempel basah (tanda tangan dan cap perusahaan asli bukan scan)
  2. 2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. 3. Rekaman NPWP Perusahaan
  4. 4. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  5. 5. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  6. 6. Surat Keterangan Domisili
  7. 7. Data kontak resmi perusahaan yang paling sedikit memuat nomor telepon, nomor handphone, dan e-mail
  8. 8. Daftar tenaga ahli, dibuat dalam tabel yang meliputi : nama, latar belakang pendidikan, keahlian/sertifikat/pengalaman, KTP/Izin Mempekerjakan TKA, Ijazah, CV, dan surat pernyataan tenaga ahli
  9. 9. Daftar tenaga ahli, dibuat dalam tabel yang meliputi : nama, latar belakang pendidikan, keahlian/sertifikat/pengalaman, KTP/Izin Mempekerjakan TKA, Ijazah, CV, dan surat pernyataan tenaga ahli
  10. 10. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi : jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan, dan lokasi keberadaan alat Rekaman STNK Dump Truck dan Kendaraan Operasional, Foto Copy Invoice/Faktur pembelian alat berat
  11. 11. Rekaman STNK Dump Truck dan Kendaraan Operasional, Foto Copy Invoice/Faktur pembelian alat berat
  12. 12. Dokumentasi/Foto Dump Truck, Kendaraan Operasional, alat berat dan atau alat-alat penunjang lainnya sesuai bidang usaha yang dimohonkan
  13. 13. Surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan apabila belum mempunyai peralatan yang dimaksud baik milik sendiri maupun sewa
  14. 14. Kontrak sewa alat apabila peralatan yang dimaksud merupakan peralatan sewa 15. Rekaman NPWP Pemohon
  15. 15. Rekaman NPWP Pemohon
  16. 16. Rekaman KTP Pemohon
  17. 17. Surat Kuasa Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemilik / Ketua / Kepala / Pimpinan Badan Usaha
  18. 18. Rekaman KTP Kuasa
  19. 19. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital
  20. 20. Berkas Permohonan Rangkap 2 (khusus untuk permohonan offline dengan membawa berkas

  1. Sesuai SOP

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha jasa pertambangan (iujp) perpanjangan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha jasa pertambangan (iujp) perpanjangan yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah provinsi"