Surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat daerah provinsi

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. 2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. 3. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. 4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. 6. Memiliki surat penunjukan dari distributor terdaftar bahan berbahaya (BP-B2)
  7. 7. Memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan dan lingkungan hidup yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa kabupaten/kota
  8. 8. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  9. 9. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  10. 10. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- apabila proses pengurusan berkas diwakilkan

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat daerah provinsi

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat daerah provinsi"