Izin rekomendasi perdagangan kayu antar pulau terdaftar

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. 2. Surat permohonan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
  3. 3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. 4. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. 5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. 6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. 8. Surat izin usaha industri
  9. 9. Pengesahan akta pendirian perusahaan
  10. 10. Pengesahan akta perbaikan/perubahan
  11. 11. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  12. 12. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  13. 13. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- apabila proses pengurusan berkas diwakilkan

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin rekomendasi perdagangan kayu antar pulau terdaftar

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin rekomendasi perdagangan kayu antar pulau terdaftar"