Izin perluasan usaha industri

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra
  2. 2. Rekaman Perizinan yang dimiliki berupa pendaftaran/IzinPrinsip/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha/IzinDinas/Kementerian terkait
  3. 3. Rekaman Akta pendirian dengan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM serta akta perubahan dengan persetujuan/pemberitahuan perubahannya
  4. 4. Rekaman KTP dan NPWP Perusahaan dan Pemegang Saham
  5. 5. Rekaman bukti penguasaan tanah/atau bangunan berupa a. Foto Copy akta jual beli atas nama perusahaan b. Foto Copy sertifikat Hak atas tanah c. Foto Copy Izin Mendirikan bangunan (IMB) d. Foto Copy perjanjiansewa menyewa tanah/atau bangunan e. Foto Copy perjanjian pinjam pakai f. Foto Copy TDP g. Foto Copy SIUP h. Foto Copy SITU
  6. 6. Foto Copy dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  7. 7. Foto Copy Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telahmemiliki AMDAL dan UKL-UPL
  8. 8. Hasil Pemeriksaan lapangan (biladiperlukan)
  9. 9. Foto Copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan terakhir
  10. 10. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan peraturan daerah setempat: a. Memiliki Izin Lokasi b. Telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi
  11. 11. Surat Kuasa asli bermaterai cukup dan cap perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara lansung oleh pimpinan perusahaan, menunjukkan identitas asli disertai dengan melampirkan Foto Copy identitas pemberi dan penerima kuasa
  12. 12. Surat Kuasa asli bermaterai cukup dan cap perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara lansung oleh pimpinan perusahaan, menunjukkan identitas asli disertai dengan melampirkan Foto Copy identitas pemberi dan penerima kuasa

  1. Sesuai SOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin perluasan usaha industri

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store