Izin angka pengenal importir umum (API-U)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. 2. Mengisi Formulir API – U
  3. 3. Foto copy Akta notaris pendirian perusahaan
  4. 4. Foto copy NPWP Perusahaan
  5. 5. Foto copy NPWP pengurus/direksi
  6. 6. Fotocopy surat keterangan domisili usaha
  7. 7. Foto copy KTP pengurus/direksi
  8. 8. Fotocopy SIUP
  9. 9. Fotocopy SITU
  10. 10. Fotocopy SITU
  11. 11. Fotocopy TDP
  12. 12. Referensi dari Bank
  13. 13. Pas foto ukuran 3 x 4 = masing-masing 3 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
  14. 14. Menyerahkan Dokumen 2 (dua) rangkap
  15. 15. Apabila diwakili dalam pengurusan berkas harus menyertakan surat kuasa dari Direktur Perusahaan/Pemohon

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin angka pengenal importir umum (API-U)

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401) 3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store