Izin usaha/izin usaha perluasan

  1. 1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulawesi Tenggara yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh Direktur Perusahaan. Apabila penandatanganan / pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon/Direktur Perusahaan dilengkapi dengan surat kuasa asli bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. Mengisi formulir izin usaha/izin usaha perluasan
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya Dilengkapi dengan Pengesahaan Anggaran Dasar dan Persetujuan/Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  4. 4. Fotocopy izin prinsip/pendaftaran penanaman modal yang dimiliki oleh perusahaan
  5. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  6. 6. Foto copy KTP dan NPWP seluruh pemegang saham
  7. 7. Fotocopy bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan: - Fotocopy akta jual beli tanah, PPAT atau sertipikat hak atas tanah - Fotocopy IMB - Fotocopy perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan - Fotocopy perjanjian pinjam pakai
  8. 8. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKM) dan tanda terimanya
  9. 9. Fotocopy rekomendasi kesesuaian tata ruang yang disesuaikan oleh pejabat berwenang
  10. 10. Fotocopy dokumen lengkap disertai dengan persetujuan/pengesahan/ rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, berupa : - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) - Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) - Surat pernyataan kesanggupa pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  11. 11. Fotocopy izin lingkungan
  12. 12. Fotocopy izin dari kabuoaten Kota (SITU, SIUP dan TDP)
  13. 13. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan
  14. 14. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait bila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha

  1. Sesuai SOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha/izin usaha perluasan

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store