Izin perubahan pendaftaran penanaman modal

  1. 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. Rekaman KTP Pemohon
  3. 3. Rekaman NPWP Pemohon
  4. 4. Mengisi Formulir Perubahan Penanaman Modal
  5. 5. Perizinan yang dimiliki (Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip / Izin Investasi / Izin Prinsip Perluasan / Izin Usaha dan Perubahannya bila ada)
  6. 6. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya Beserta Persetujuan Dari Menteri Hukum dan Ham
  7. 7. Rekaman NPWP Perusahaan
  8. 8. Foto KTP seluruh pemegang saham atau akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  9. 9. Kelengkapan dokumen lain yang menjadi dasar perubahan yang dimohonkan
  10. 10. Kelengkapan Dokumen Lainnya yang Menjadi Dasar Untuk Perubahan Ketentuan Yang Dilaporkan
  11. 11. Keterangan Rencana Penanaman Modal, berupa Diagram Alir Produksi untuk Sektor Industri atau Uraian Kegiatan dan Penjelasan Produk Jasa yang dihasilakn untuk Sektor Jasa
  12. 12. Keterangan Rencana Penanaman Modal, berupa Diagram Alir Produksi untuk Sektor Industri atau Uraian Kegiatan dan Penjelan Produk Jasa yang dihasilakn untuk Sektor Jasa
  13. 13. Rekaman KTP Kuasa
  14. 14. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Terkait, apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin perubahan pendaftaran penanaman modal

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store