Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger)

  1. 1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulawesi Tenggara yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- oleh Direktur Perusahaan. Apabila penandatanganan / pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pemohon/Direktur Perusahaan dilengkapi dengan surat kuasa asli bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. Mengisi formulir izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal (Merger))
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya Dilengkapi dengan Pengesahaan Anggaran Dasar dan Persetujuan/Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  4. 4. Fotocopy izin prinsip penanaman modal/pendaftaran penanaman modal/izin usaha dan/atau surat persetujuan perluasan penanaman modal/izin usaha perluasan yang dimiliki oleh perusahaan
  5. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  6. 6. Foto copy KTP dan NPWP seluruh pemegang saham
  7. 7. Fotocopy bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan: - Fotocopy akta jual beli tanah atau sertipikat hak atas tanah oleh PPAT - Fotocopy perjanjian sewa menyewa tanah
  8. 8. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan: - Fotocopy Izin mendirikan bangunan (IMB) - Fotocopy akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan.
  9. 9. Fotocopy surat izin tempat usaha (SITU)
  10. 10. Fotocopy dokumen lengkap disertai dengan persetujuan/pengesahan/ rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, berupa : - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) - Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) - Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  11. 11. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat
  12. 12. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan maupun perusahaan yang menggabung tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
  13. 13. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan dan perusahaan dalam bentuk akta merger perusahaan (merger plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh menteri Hukum dan HAM
  14. 14. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company) dan tanda terimanya

  1. Sesuai SOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinikpengaduan(bidanglayananpengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger) "