Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah tka dan lokasi kerja dalam satu daerah provinsi

  1. 1. Surat permohonan kepada kepala DPMPTSP Prov. Sultra untuk penerbitan RPTKA perpanjangan dari pengguna TKA ditandatangani direktur bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara bermaterai cukup
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara
  5. 5. Alasan penggunaan TKA
  6. 6. Formulir RPTKA yang sudah diisi
  7. 7. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  8. 8. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. 9. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian dengan melampirkan sertifikat pelatihan
  10. 10. Keputusan RPTKA yang akan masih berlaku
  11. 11. IMTA yang masih berlaku
  12. 12. Bukti pembayaran DKP-TKA atau retribusi perpanjangan IMTA
  13. 13. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  14. 14. Melampirkan surat kuasa apabila diwakilkan
  15. 15. Berkas dua rangkap

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah tka dan lokasi kerja dalam satu daerah provinsi

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
    • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah tka dan lokasi kerja dalam satu daerah provinsi"