standar pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemkab. Jember

  1. 1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari OPD
  2. 2. KAK, HPS, Rancangan Kontrak, RAB dan Softcopy File-File tersebut

  1. 1. 3 hari untuk penerimaan surat permohonan proses pengadaan barang/jasa dari OPD sampai disposisi dari Sekretaris Daerah Kab. Jember 2. 1 hari untuk proses disposisi dari Ketua ULP dan Pembuatan Surat TUgas serta pembuatan sistem di LPSE 3. 16 hari mulai Proses dari Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokja ULP sampai dengan muncul pemenang proses lelang pengadaan barang/jasa (BAHP)

1. 3 hari untuk penerimaan surat permohonan proses pengadaan barang/jasa dari OPD sampai disposisi dari Sekretaris Daerah Kab. Jember
2. 1 hari untuk proses disposisi dari Ketua ULP dan Pembuatan Surat TUgas serta pembuatan sistem di LPSE
3. 16 hari mulai Proses dari Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokja ULP sampai dengan muncul pemenang proses lelang pengadaan barang/jasa (BAHP)

Tidak dipungut biaya

pemenang lelang untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diajukan OPD

1. Helpdesk ULP :0331 422950
2.email : bagianpembangunan.jember@gmail.com dan ulppemkabjember@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemkab. Jember"