Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

  1. 1. PPTKIS Mengajukan Permohonan Kepada DPMPTSP Prov. Sultra bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. PPTKIS Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Nakertrans Prov. Sultra bermaterai Rp. 6.000,-
  3. 3. Melampirkan surat keputusan dari pimpinan PPTKIS pusat tentang pengangkatan kepala cabang
  4. 4. Melampirkan surat tugas sebagai kepala cabang dari pimpinan PPTKIS pusat
  5. 5. Surat Pernyataan Pimpinan PPTKIS Pusat bahwa semua kegiatan di Kantor Cabang menjadi tanggung jawabnya
  6. 6. Struktur Organisasi Kantor Cabang
  7. 8. Daftar Inventarisasi Kantor Cabang

  1. Sesuai SOP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)"