Izin Lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS) lebih dari satu kabupaten/kota Dalam satu daerah provinsi

  1. 1. PPTKIS Mengajukan Permohonan Kepada DPMPTSP Prov. Sultra bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. PPTKIS Mengajukan Permohonan Kepada Dinas Nakertrans Prov. Sultra bermaterai Rp. 6.000,-
  3. 3. Akta pendirian perusahaan pusat dari notaris
  4. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. 5. Fotocopy bukti wajib lapor
  6. 6. Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan dibidang jasa penempatan tenaga kerja
  7. 7. Struktur organisasi kantor cabang
  8. 8. Fotocopy sertipikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal lima tahun yang dikuatkan dengan akta notaris
  9. 9. Rencana kerja PPTKIS minimal satu tahun
  10. 10. Pasfoto pimpinan berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
  11. 11. Surat domisili kantor cabang dari kecamatan/kelurahan setempat
  12. 12. Fotocopy KTP kepala cabang
  13. 13. Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani direktur apabila pengurusan diwakili selain pimpinan kantor cabang

  1. Sesuai SOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS) lebih dari satu kabupaten/kota Dalam satu daerah provinsi "